Selasa, 02 Juli 2013

Karena Masalah "Minyak", Negara Digugat Rakyat.

Dinilai masih dibawah setandar MOPS (Mean Oil Platts Singapore), kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru saja disahkan pemerintah senin malam (17/6), digugat oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga bersama Komite Pengawas Bensin Bertimbal (KPBB), selasa (18/6).

Saya baru tahu ternyata Negara bisa digugat oleh rakyatnya. Terlepas dari masalah rakyat yang mana? Gugatan ini menunjukkan bahwa masyarakat atau rakyat juga berhak mengkritisi pemerintah dengan jalan yang diciptakan oleh pemerintah sendiri (hukum), unuk...!!

Sidang perdana gugatan warga (citizen lawsuit) terhadap pemerintah itu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu dilayangkan kepada lima orang yaitu; Persiden Susilo Bambang Yodoyono, kementrian keuangan Hatta Radjasa & Muhammad Chatib Basri, kementrian ESDM Jero Watjik, direktur Pertamina Karen Agustiawan, serta kepala BPH MIGAS Andy Noorsaman Sommeng.

Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin menyatakan, bahwa gugatan ini bukan mempermasalahkan naik atau tidaknya harga BBM, namun lebih kepada kejujuran pemerintah terkait harga BBM. Menurutnya, kenaikan harga BBM Indonesia yang pada harga MOPS itu tidak sebanding dengan kualitas MOPS sendiri.

“Kami mengugat kebijakan penetapan harga BBM bersubsidi, karena melihat adanya manipulasi di dalamnya. Salah satunya adalah kualitas BBM, dalam menaikkan harga BBM pemerintah mengacu pada harga MOPS, namun kualitas BBM yang dipasarkan sekarang jauh dibawah MOPS,” kata Ahmad, sebelum sidang di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Menurutnya bensin di Singapore yang menjadi acuan penetapan harga premium itu memiliki RON 92 serta ada 14 parameter lainnya sehingga bisa memenuhi syarat untuk kendaraan sekelas Euro 2. Sedangkan premium di Indonesia RON-nya hanya 88 dan banyak parameter lainnya yang tidak lolos untuk digunakan, bahkan untuk kendaraan sekelas Euro 1 sekalipun.
Lebih lanjut Ahmad menjelaskan, akibat rendahnya kualitas BBM yang dikonsumsi rakyat Indonesia ini, pada Juli 2010 lalu telah menyebabkan banyak mobil mengalami kerusakan fuel pump. Selain itu premium jenis ini juga menyebabkan banyak kerusakkan busi motor pada Oktorber 2012 sampai Maret 2013.

“Sesuai penelitian yang pernah dilakukan oleh Japan Manufacturer Automobile Association, premium RON 88 ini mengandung aditif ferrocene yang berdampak pada kerusakan fuel pump dan busi, selain juga menyebabkan pencemaran udara,” kata Dia.

Hal senada juga disampaikan oleh Lukmanul Hakim, kuasa hukum Forum Komunikasi Warga. Menurutnya, jika premium dan solar dipasaran ditetapkan dengan setandar harga MOPS itu adalah tindakan pembodohan.

“Premium kita kualitasnya relatif rendah, ko mau dijual dengan harga kualitas Pertamax,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih lanjut Lukman juga mengatakan langkah pemerintah dengan menaikan harga BBM Bersubsidi, jelas-jelas telah mengabaikan amanah UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan amanah UU No.8 tahun 1999 tentang UU Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, sebelum menaikkan harga mestinya pemerintah terlebih dahulu memberikan informasi secara terbuka, obyektif dan adil mengenai standard serta acuan kualitas. Termasuk spesifikasi  dan biaya produksi BBM (Premium) Bersubsidi kepada konsumennya, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia secara umum.

“Kualitas, spesifikasi, harga pokok produksi dan harga jual BBM (Premium) Bersubsidi dibanding dengan BBM di Negara lain tentu berbeda pula. Jadi tidak dapat secara serta merta di sama ratakan, artinya perbandingan tersebut tidak dapat hanya quote unquote, karena harus terlebih dahulu dilihat dan dinilai dari tolak ukurnya, yaitu bagaimana kualitasnya, spesifikasinya, Biaya Produksi dan baru bisa di nilai (dibandingkan) Harganya,” kata Lukman.
Namun sayang, dalam sidang perdana hari ini, semua pihak tergugat tidak ada yang menghadiri persidangan sehingga ketua majelis hakim, Nawawi Pamolango, harus menunda sidang ini hingga dua pekan ke depan. “Pihak tergugat tidak hadir maka sidang ditunda dua pekan menjadi hari Selasa 2 Juli 2013,” kata Nawawi.

Label