Rabu, 07 Januari 2009

Kajian Hadis Wudhu dan Mandi

PENDAHULUAN

Islam merupakan agama yang membawa setiap individu muslim untuk selalu memperhatikan tentang kesucian atau kebersihan. Masalah kesucian dan kebersihan dalam sudut pandang Islam itu terbagi menjadi dua macam, dan keduanya harus diperhatikan baik itu kebersihan dalam artian jasmani maupun rohani. Salah satu cara membersihkan rohani melalui ritual-ritual keagamaan seperti shalat, zakat, haji dll. Shalat adalah rirual rutin yang hukumnya wajib bagi semua muslimin-muslimat dimanapun berada.

Ada satu hal yang penting sebelum melakukan ritual tersebut (beberapa konsekuensi Islam yang semestinya dilakukan oleh setiap muslim), yaitu taharah, dari Ibnu Umar dia mengatakan bahwa di mendengar Nabi Saw bersabda yang artinya Tidak diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci". Thaharah ada dua macam: taharah dengan air, dan taharah dengan debu1, adapun tahatrah dengan air yaitu wudhu' dan mandi, sedangkan dengan debu yaitu tayamum. wudhu' Mengerjakan shalat dengan bersuci adalah bentuk pengagungan kepada Allah Swt.

Untuk mengetahui pengertian pembahasan mengenai wudhu', ada baiknya kita menddefenisikan terlebih dahulu. Wudhu'. Wudhu' secara etimlogis berasal dari kata Al-Wadha'ah, yang artinya kebersihan dan kecerahan. Kata wudhu' dengan mendhammahkan waw adalah perbuatan wudhu', sedangkan dengan memfatahkan waw (wadhu') adalah air untuk berwudhu'2. Adapun hadis-hadis tentang wudhu', tatacaranya, dan sedikit menyinggung tentang hal-hal yang mewjibkan mandi akan jelaskan melalui pembahsan berikutnya. 



PEMBAHASAN


A. Makna Wudhu’

Para ulama telah banyak mendefenisikan tentang wudhu’. Hal itu tentu tidak lepas dari urgensi Wudhu’ yang pada dasarnya merupakan salah satu amal yang inti dalam proses ritual peribadatan, Secara etimologi wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti “kebersihan dan kecerahan”. Sedangkan menurut terminologi wudhu adalah “Menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain”.

Selain sebagai sarana untuk bersuci, wudhu sebenarnya adalah “pelajaran” yang sederhana untuk bersyukur. Namun sayangnya aspek ini sering terabaikan karena kita sendiri sering terfokus hanya terhadap tahapan prosesi wudhu itu sendiri tampa mencoba memaknai lebih lanjut3. Pada dasarnya wudhu’ ini tertera dalam surat Al-Maidah ayat 6 :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (QS.Al-Maidah : 6).

Jika hanya sampai situ, semua ulama itu sepakat dan bulat. Tapi para ulama bersilang pendapat (ikhtilaf) tentang pola urutan dalam berwudhu'. Sebahagian mazhab mengatakan bahwa pola urutan berwudhu' itu wajib dilaksanakan sebagaimana termaktub dalam ayat diatas, yaitu dimulai dari membasuh wajah dan diakhiri dengan membasuh kaki. Tapi sebahagian lainnya menganggap tidak wajib (sunnah) berwudhu' menurut urutan tersebut.


B. Hadis-hadis tentang wudhu, sunah-sunahnya, tata caranya, dan Wudlu Ala Nabi menurut Sahabat.


a.Dalil wajibnya niat wudlu

حدثنا الحميدي عبد الله بن الزبير قال حدثنا سفيان قال حدثنا يحيى بن سعيد الأنصاري قال أخبرني محمد بن إبراهيم التيممي أنه سمع علقمة بن وقاص الليثي يقول سمعت عمر بن الخطاب رضي الله عنه على المنبر قال سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول ( إنما الأعمال بالنيات وإنما لكل امرىء ما نوى فمن كانت هجرته إلى دنيا يصيبها أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما جاهر إليه


Artinya :
“Menceritakan padaku Hamidi Abdullah bin Zubair berkata menceritakan pada kami Sufyan berkata menceritakan pada kami Yahya bin Sa’id Al-Ansary berkata dari Muhammad bin ibrahim At-Tamimy dari Waqas Al-Lais dari umar ibn khathab, ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw bersabda: sesungguhnya amalan-amalan itu (harus) dengan niatnya dan sesungguhnya bagi seseorang adalah menurut apa yang ia niatkan, oleh karena itu barang siapa yang hijrahnya itu karena Allah dan Rasulnya, maka berarti hijrahnya itu adalah untuk Allah dan Rasulnya, dan barang siapa hijrahnya karena dunia yang hendak ia perolehnya atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hasil dari hijrah itu adalah menurut apa yang ia hijrahkan. (HR. Jama’ah)

Hadis ini merupakan salah satu dari sekian banyak kaidah-kaidah Islam Islamiah dan merupakan kaidah yang sangat radikal dalam setiap amal perbuatan. Sehingga (meminjam istilahnya Ibn Taimiyah) permasalahan atau kaidah niat ini disebut sebagai sepertia ilmu.4 Demikian juga dikuatkan oleh al-hafidz Ibn Hajar menyatakan bahwa para ulama telah satu kata menyatakan Niat sebagai syarat dalam segala tujuan5. Meskipun begitu masih ada ikhtilaf tentang perantara-perantaraannya, para ulama Hanafiyah misalnya masiih berbeda pendapat mengenai Niat sebagai syarat bagi wudlu.

An Nawawi berkata: Niat adalah disengaja, yaitu kemauan hati yang sangat keras. Pernyataan dan sesungguhnya bagi seseorang adalah menurut apa yang ia niatkan, menurut Ibn Taimiyah ini menunjukkah bahwa Niat itu menjadi syarat dalam setiap amalan, dan setiap amalan yang dilakukun tampa niat (tidak disengaja) maka amalan tersebut dianggap tidak sebagai amalan mestinya.6

b.Membaca Basmallah.

عَن أبِي هُرَيرَةَ عن النَّبِي صلى الله عليه و سلم قال : لاَصَلاَةَ لِمَن لاَوُضُؤَلَهُ وَلاَوُضُءَلِمَنْ لاَ يَذْكُرُ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَي عَلَيهِ ( روه احمد وابوداود و ابن ماجه )

Artinya :
“Dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda: Tidah ada shalat bagi orang yang tidak wudlu, dan tidak ada wudlu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah swt atasnya. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah).

Ibn Taimiyah menyatakan bahwa hadis ini menunjukkan wajibnya membaca basmalah ketika berwudlu. Dan beberapa ulama ahli bait juga berpendapat wajib dan fardu membaca basmalah.7 Namun tatap saja ada perbedaan pendapat dikalangan ulama terutama mengenai basmalah itu apakah merupakan suatu fardu’ secara mutlak ataukah terkecuali untuk orang-orang yang ingat saja..?

c.Mencuci Kedua Tangan.

قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ حَفْصٍ وَحُسَيْنُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالاَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ سَالِمٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَمْرِو بْنِ أَوْسٍ يُحَدِّثُ عَنْ جَدِّهِ أَوْسِ بْنِ أَبِى أَوْسٍ أَنَّهُ رَأَى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ فَاسْتَوْكَفَ ثَلاَثاً

Artinya :
“Berkata Mneceritakan pada kami Abdullah dari Abi dari Ali bin Hafs dan Husain bin Muhammad Berkata menceritakan pada kami Syu’bah dari Numan bin Salim berkata saya mendengar Ibnu Amri bin Uwais meriwayatkan dari kakeknya Aus bin Aus Ats Tsaqafi berkata: aku pernah melihat Rasulullah saw wudlu’ beliau mencuci tangannya tiga kali (HR. Ahmad dan Nasa’i)

Para ulama berpendapat bahwa hadis ini merupakan salah satu dari tatacara wudlu yang kebanyakan menyatakan sebagai sunahnya8, disisi lain Imam Ahmad missal berpendapat bahwa mencuci tanga itu menjadi wajib karena dikhawatirkan tangannya terkena najiz ataupun jika baru bangun tidur. Dengan rasionalisasi jika kita baru bangun tidur kita tidak tau selama tidur tangan kita menyentuh apa saja sehingga bila bangun tidur langsung wudlu dalam artian langsung memasukkan tangan kedalam bejana air yang digunakan untuk wudlu dikhawatirkan air bejana itu menjadi najis. Hal ini dikuatkan dengan hadis Nabi:

وحدثنا نصر بن علي الجهضمي وحامد بن عمر البكراوي قالا حدثنا بشر بن المفضل عن خالد عن عبدالله ابن شقيق عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه و سلم قال إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا فإنه لا يدري أين باتت يده

Artinya : Menceritakan padaku Nashir bin ali dan Hamid bin Umar Al-Bakrawy berkata saya mendapatkan hadis dari Basyir bin Mufadhal dari Khalid dari Abdullah bin Syiqaq dari Abu Hurairah bahwa Rasulullahsaw bersabda: Apabila salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya, maka janganlah memasukkan tangannya kedalam air sebelum mencucinya tiga kali, karena ia tidak tau dimana tangannya duletakkan (HR.Jamaah, namun dalam riwayat Bukhari tidak disebutkan jumlah bilangannya).

d.Berkumur dan Menghisap Air Lewat Hidung.

حدثنا سفيان عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة يبلغ به النبي صلى الله عليه و سلم قال إذا استجمر أحدكم فليستجمر وترا وإذا توضأ أحدكم فليجعل في أنفه ماء ثم لينتثر

Artinya :

“ Menceritakan Sufyan bin Abi Zinad dari Al-A’raj dari Abu Hurairah bahwasannya Nabi saw bersabda: apabila salah seorangdiantara kamu berwudlu maka isaplah air melalui hidung lalu semburkanlah. (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim)

Sabda Rasulullah saw yang memerintahkan berkumur dan menghisap air kehidung itu menurut Mushanif Rahimatulullah hadis ini menunjukkan sunahnya Iatinsyak (menghisap air kehidunga).


e.Sunahnya Menyela-nyela Jenggot.


حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ أَبِى الْمُخَارِقِ أَبِى أُمَيَّةَ عَنْ حَسَّانَ بْنِ بِلاَلٍ قَالَ رَأَيْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ تَوَضَّأَ فَخَلَّلَ لِحْيَتَهُ فَقِيلَ لَهُ أَوْ قَالَ فَقُلْتُ لَهُ أَتُخَلِّلُ لِحْيَتَكَ قَالَ وَمَا يَمْنَعُنِى وَلَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ.

Artinya :
Menceritakan pada kami Ibn Abi Umar dari sufyan bin Uyainah dari Abdul Karim bin Abi Al-Muraqi Abi Umayyah dari Hasa bin Bilal berkata Saya melihat umar bin Yasir berwudhu, maka ia menyela-nyela jenggotnya mak saya berkata padanya apakah engkau menyela-nyela jenggotmu? Maka ia berkata saya melihat Rasulullah Saw terbiasa menyela-nyela jenggotnya. (HR. Ibn Majah, dan Tirmidzi mengesahkannya)

f.Tiga kali tiga kali.

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ وَصَفَ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَ ثَلاَثاً ثَلاَثا وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم الْمَأْقَيْنِ

Artinya :
“Dari Abi Umamah bahwasannya ia mensifati wudlunya Rasulullah saw lalu ia menyebutkan tuga kali tiga kali dan ia berkata Rasulullah saw biasa membasuh kelopak matanya. (HR. Ahmad).

g.Menggerak-gerakkan Cincin & Menyela-nnyela Jari.

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مُحَمَّدٍ الرَّقَاشِىُّ حَدَّثَنَا مَعْمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ حَدَّثَنِى أَبِى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِى رَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ حَرَّكَ خَاتَمَهُ.

Artinya :
“Dari Abdul Malik bin Muhammad Ar-Raqasy dari Ma’mar bin Muhammadi bin Ubaidillah bin Abi Raf’in dari Abu Rafi’ bahwasanny Rasulullah saw apabila wudhu menggerak-gerakan cincinnya. (HR. Ibn Majah dan Daraquthi)

Dan sebuah hadis lain yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ إِذَا تَوَضَّأْتَ فَخَلِّلْ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ

Artinya :
”Dan dari Ibn Abbas bahwa Rasulullah saw bersabda: “Apabila kamu berwudlu maka sela-selalah jari jari-jari kedua tanganmu dan kakimu. (HR. Ahmad, Ibn Majah, Turmudzi)

Mengenai hadis pertama yang menyatakan “Apabila Rasulullah wudhu beliau menggerak-gerakan cincinnya” menurut Ibn Taimiyah hal ini dimaksudkan agar dengan digerak-gerakan ataupun diputar-putarnya cincin itu adalah untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang ada dibawah cincin yang sedang dikenakan. Berlandaskan rasionalisasi tersebut maka menggerak-gerakkan sesuatu yang sifatnya sama dengan cincin seperti halnya gelang atau perhiasan yang lainnya yang dikhawatirkan akan ada kotoran dibaliknya hukumnya sama dengan menggerak-gerakkan cincin.

Sedangkan Sabda Rasulullah saw “Apabila kamu berwudlu maka sela-selalah jari jari-jari kedua tanganmu dan kakimu” Hadis ini merupakan salah satu dari sekian hadis yang menunjukkan diperintahkannya menyela-nyela jari-jari kedua tangan dan kedua kaki yang mana antara hadis yang satu dengan hadis lainnya saling menguatkan sehingga menurut Ibn Taimiyah hal ini menunjukkan akan kewajibannya.9

h.Mengusap Kepala.

عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم َسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Artinya :
”Dari Abdillah bin Said bahwa Rasulullah mengusap kepalanya dengan kedua tangannya lalu menjalankan kedua tangannya menuju kebelakang dan mengembalikannya. Yaitu ia memolai dari muka kepalanya kemudian menjalankan kedua tangannya ke-tengkuknya lalu mengembalikan kedua tangannya ketempat dimana ia memolai. (HR. Jama’ah)

Dalam Hadis lain Rasulullah pernah bersabda:

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ حَدَّثَنِى مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنِ أَبِى مَعْقِلٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَتَوَضَّأُ وَعَلَيْهِ عِمَامَةٌ قِطْرِيَّةٌ فَأَدْخَلَ يَدَهُ مِنْ تَحْتِ الْعِمَامَةِ فَمَسَحَ مُقَدَّمَ رَأْسِهِ وَلَمْ يَنْقُضِ الْعِمَامَةَ.

Artinya :
”Menceritakan pada kami Ahmad bin Shalih dari Ibn Wahab dari Muawitah bin Shalih dari Abdul Aziz bin Muslim dari Abi Ma’qilin dan dari Anas ia berkata: Aku melihat Rasulullah saw wudlu padahal ia memakai serban Qithiriah, lalu ia memasukkan tangannya dari bawah serbannya, lalu mengusap muka kepalanya dan tidak melepaskan serbannya itu. (HR. Abu Dawud)

Sabda Rasulullah mengsap kepalanya dengan kedua tangannya dst”. Menurut Ibn Taimiyah Hadis ini menunjukkan diperintahkannya mengusap seluruh kepala. Ibn Abdil Bar dalam memandang bab ini yaitu mengenai hadis-hadis yang terkait dengan mengusap kepala, menurutnya hadis yang paling shahih adalah hadis dari Abdillah bin Zaid diatas. Dengan lafadz yang sama hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi pada bagian belakang ditambahkan dengan redaksi “dan telinga keduanya bagian luar dan dalam”.

Hadis ini dikuatkan dengan hadis Riwayat Ibn Majah:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ سِنَانِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ

Artinya :
”Dari Muhammad bin Zaid Hammad bin Zaid dari Sinan bin Rubi’ah dari Syahri bin Hausyib dari Abi Umamah bahwasanya Rasulullah saw bersabda: “Dua telinga itu termasuk kepala”. (HR. Ibnu Majjah)

Adapun hadis kedua yang berkenaan dengan wudlunya orang yang memakai serban (Qithiriah) atau qathariah merupakan kain yang semacam selimut yang berkelir merah, dan ada juga yang mengatakan kain yang dibawa (berasal) dari Bahraih yaitu suatu tempat yang dekat dengan Oman. Al-Azhari berkata; dan tempat itu qathar kemudian dimasuki Ya’ Nisbat menjadi Qathariah. Terlepas dari definisi itu baik serban Qithiriah ataupun penutup kepala sejenisnya missal kerudung bagi wanita ataupun (menurut Imam Ahmad) berkaitan dengan orang yang rambutnya panjang dan tidak memungkinkan untuk dibasuh secara keseluruhan.10

i.Mendahulukan Bagian Kanan.

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنِى أَبِى حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ شُعْبَةَ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِى طُهُورِهِ وَنَعْلِهِ وَفِى تَرَجُّلِهِ.

Artinya :
“Dari Abdullah dari Abi dari Yahya dari Aisyah ia berkata: Nabi Muhammad saw menyukai mendahulukan bagian kanan, baik dalam memakai sandalnya, berjalannya, bersucinya, dan dalam segala urusannya. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim).

Mengenai pendapat tentang hadis ini Ibn Taimiyah berpendapat bahwa mendahulukan yang kanan hukumnya hanyalah sunah, maka barangsiapa yang melewatkannya orang itu tidak memperoleh keutamaan akan tetapi wudlunya tetap sempurna.11

j.Doa Sesudah Wudlu.

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِى إِدْرِيسَ الْخَوْلاَنِىِّ عَنْ جُبَيْرِ بْنِ نُفَيْرٍ الْحَضْرَمِىِّ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ - أَوْ فَيُسْبِغُ - الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ.

Artinya :
“Dari Usman bin Abi Syaibah dari Zaid bin Hubab dari Mu’awiyah bin Shalih dari Rabi’ah bin Yazid dari Abi Idris Al-Khaulani dari Jubairi bin Nufairin Al-Khadrami dari Uqbah bin Amir Al-Juhany Rasulullah saw bersabda: tidak seorang pun diantara kamu yang berwudlu lalu menyempurnakan wudlunya kemudian membaca “Aku mengakui bahwa tiada sesembahan/Tuhan selain Allah yang maha esa tiada sekutu baginya dan aku mengakui bahwa Muhammad adalah hambanya dan utusannya yang tidak lain akan dibukakan untuknya pintu surga yang delapan yang mana ia akan masuk dari pintu mana yang ia kehendaki. (HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud).

k.Sifat Wudlu Nabi.

حدثنا عبد العزيز بن عبد الله الأويسي قل حدثني إبراهيم بن سعد عن ابن شهاب أن عطاء بن يزيد أخبره أن حمران مولى عثمان أخبره
: أنه رأى عثمان بن عفان دعا بإناء فأفرغ على كفيه ثلاث مرات فغسلهما ثم أدخل يمينه في الإناء فمضمض واستنشق ثم غسل وجهه ثلاثا ويديه إلى المرافق ثلاث مرات ثم مسح برأسه ثم غسل رجليه ثلاث مرات مرار إلى الكعبين ثم قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( من توضأ نحو وضوئي هذا ثم صلى ركعتين لا يحدث فيهما نفسه غفر له ما تقدم من ذنبه

Artinya :
”Dari Usman bin Affan ra, bahwa ia pernah meminta bejana lalu menuangkannya keatas kedua telapak tangannya –tiga kali- kemudian membasuhnya, lalu memasukkan yang sebelah kanan didalam bejana kemudian berkumur dan menghisap air kehidung kemudian membasuh mukanya tiga kali dan kedua tangannya sampai siku-siku tiga kali kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya tiga kali sampai kedua mata kakinya, kemudian ia berkata: Aku melihat Rasulullah saw bwrwudlu seperti wudluku ini, lalu ia berkata: barangsiapa berwudlu seperti wudluku ini kemudian shalat dua rakaat dan hatinya tidak membisikkan sesuatu apapun dalam kedua rakaat itu maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim).


C. Hal-hal yang mewajibkan mandi serta tatacara dan etikanya.


a.Mandi Haid

حدثنا محمد قال حدثنا أبو معاوية حدثنا هشام بن عروة عن أبيه عن عائشة قالت
: جاءت فاطمة بنت أبي حبيش إلى النبي صلى الله عليه و سلم فقالت يا رسول الله إني امرأة أستحاض فلا أطهر أفأدع الصلاة ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( لا إنما ذلك عرق وليس بحيض فإذا أقبلت حيضتك فدعي الصلاة وإذا أدبرت فاغسلي عنك الدم ثم صلي

Artinya :
“Dari Muhammad berkata dari Abu Mu’awiyah dari Histam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah ra bahwa Fatimah binti abi jahsi sedang istihadah lalu aku bertanya kepada nabi saw, kemudian ia menjawab: itu hanya sebagaimana peluh, dan bukan haid. Maka apabila engkau sedang haidz maka tinggalkanlah shalat, dan kalau telah selesai maka mandilah dan sembayanglah. (HR. Bukhari)

b.Mandi Junub

عَنْ عَلِىٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَسَأَلْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِذَا خَذَفْتَ فَاغْتَسِلْ مِنَ الْجَنَابَةِ وَإِذَا لَمْ تَكُنْ خَاذِفاً فَلاَ تَغْتَسِلْ

Artinya : “Dari ali ia berkata aku adalah seorang laki-laki yang sering keluar masdzi, lalu aku bertanya kepada Nabi saw, kemudian ia menjawab: dalam madzi itu ada wudlu dan di dalam mani itu ada mandi. (HR. Ahmad, Ibn Majah dan Turmudzi, dan Turmudzi mengesahkannya).

Sifat mandi

حدثنا محمد بن المثنى قال حدثنا أبو عاصم عن حنظلة عن القاسم عن عائشة قالت
: كان النبي صلى الله عليه و سلم إذا اغتسل من الجنابة ودعا بشيء نحو الحلاب فأخذ بكفه فبدأ بشق رأسه الأيمن ثم الأيسر فقال بهما على رأسه

Artinya :
“Dari aisyah ra. Ia berkata adalah rasulullah saw apabila mandi janabat,ia minta air dalam 1 bejana besar, lalu ia ambil air itu dengan tangannya kemudian memolai pada bagian kepala sebelah kanan, kemudian yang kiri, kemudian ia mengambil air dengan kedua telapak tangannya, lalu ia tuangkan diatas kepaanya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Refrensi

Al-Khalafi, Abdul Azhim bin Badawi, Al-Wajiz Panduan Fiqih Lenkap, 2007, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor
As-Sayukani, Imam, Terjemah Nailul Authar, himpunan hadis-hadis hukum. PT.Bina Ilmu 2001

Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayyid, Shahih Fiqhi Sunnah, 2006, Pustaka At-Tazkia,: Jakarta

Label